DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN BERAU
SEKSI BINA USAHA, PROMOSI DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
BIDANG PETERNAKAN
TANDA DAFTAR PETERNAKAN RAKYAT (TDPR)
1. Dasar Hukum.
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009
Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara).
b) Keputusan Menteri Pertanian No. 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
2. Prosedur Pelayanan.
a. Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau melaksanakan
sosialisasi yang ditujukan kepada pelaku usaha peternakan, peternak yang memiliki
ternak di Kabupaten Berau agar mengusulkan permohonan penerbitan Tanda Daftar Peternakan Rakyat
(TDPR) yang telah memenuhi syarat.
b. Peternak mengajukan berkas permohonan yang dilampiri
persyaratan yang ditentukan kepada Kepala
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.
c. Validasi data dengan cara Verifikasi ke lokasi ternak
milik pemohon.
d. Berkas
yang masuk ke Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Berau diteliti dan ditinjau ke lokasi kemudian didata,
bagi yang tidak memenuhi syarat dikembalikan dan yang memenuhi syarat diproses
lebih lanjut.
3. Waktu Penyelesaian.
Berkas
Permohonan Penerbitan Tanda Daftar Peternakan Rakyat
(TDPR) ke Dinas Pertanian
dan Peternakan Kabupaten Berau selanjutnya diproses
sebagai berikut :
NO.
|
PROSES
PENYELESAIAN
|
WAKTU
|
1.
|
Penelitian
berkas permohonan Tanda Daftar Peternakan Rakyat oleh Pejabat
di Bidang Peternakan.
|
1 hari
|
2.
|
Melaksanakan Validasi data dengan verifikasi lokasi ternak
milik pemohon.
|
2 hari
|
3.
|
Setelah diteliti dan diparaf untuk diberikan
persetujuan oleh Pejabat di Bidang Peternakan dan Sekretaris Dinas selanjutnya
TDPR siap diterbitkan.
|
1 hari
|
4.
|
Penerbitan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) untuk disetujui dan
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau
selanjutnya untuk diserahkan kepada Pemohon.
|
1 hari
|
|
JUMLAH
|
5 hari
|
4. Biaya pelayanan.
Tidak ada biaya pelayanan / Gratis.
5. Produk Pelayanan.
Produk Pelayanan Berupa Tanda Daftar Peternakan Rakyat
(TDPR).
6.
Persyaratan.
a. Mengajukan Permohonan Pendaftaran Peternakan Rakyat
(TDPR) ditujukan ke Kepala Dinas Pertanian dan Kabupaten Berau.
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Tetangga di dalam
Surat Ijin Lingkungan / Persetujuan Tetangga (HO).
c. Mengisi Blanko TDPR dari Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Berau.
d. Melampirkan Surat Ijin Lingkungan / Persetujuan Tetangga
(HO) yang diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lurah / Kepala Kampung.
Keterangan
: Blanko TDPR tersedia di Bidang
Peternakan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Berau.