PENYAMPAIAN USULAN ABDIBAKTITANI 2019.
DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN BERAU
PELAYANAN TANDA DAFTAR PETERNAKAN RAKYAT
(TDPR)
1. MOTO DAN MAKLUMAT.
A. MOTO DAN MAKLUMAT.
-
MOTO =
“ KEPUASAN PELAYANAN TDPR ADALAH TUJUAN KAMI “
- MAKLUMAT PELAYANAN TDPR
B. PENGUMUMAN MOTO DAN MAKLUMAT.
Pengumuman Moto dan Maklumat pelayanan TDPR dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat terutama petani peternak melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kelompok ternak yang berada di wilayah Kabupaten Berau.
2. PENERAPAN STANDAR PELAYANAN.
KRITERIA STANDAR PELAYANAN TDPR :
a. Dasar Hukum Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) yaitu :
- Undang – Undang Nomor 18 tahun 2009, Undang – Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan pemberian izin usaha peternakan merupakan kewenangan Kabupaten / Kota.
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 404 / Kpts / OT. 210 / 6 / 2002 tentang Pedoman Perijinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
b. Jam Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) setiap hari kerja (Senin – Kamis) mulai jam 08.00 wite sampai jam 16.00 wite. Hari Jum’at mulai jam 08.00 sampai jam 11.00 wite.
c. Persyaratan Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) terdiri dari :
- Mengajukan Permohonan Pendaftaran Peternakan Rakyat (TDPR) ditujukan ke Kepala Dinas Pertanian dan Kabupaten Berau.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Tetangga di dalam Surat Ijin Lingkungan / Persetujuan Tetangga (HO)
- Mengisi Blanko TDPR dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.
- Melampirkan Surat Ijin Lingkungan / Persetujuan Tetangga (HO) yang diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lurah / Kepala Kampung.
d. Sistem Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) untuk sementara dilaksanakan secara manual yaitu dengan menerima berkas pengajuan permohonan TDPR dari peternak ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.
e. Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) selama maximal 5 (lima) hari, dengan syarat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan berada di tempat.
f. Biaya / tarif Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) adalah gratis / tidak dipungut biaya.
g. Produk Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) berupa Sertifikat Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) yang ditanda tangai oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan.
h. Sarana, Prasarana dan / atau Fasilitas, meliputi :
- Meja loket ada di front office dimana petugas siap menerima berkas Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR).
- Ruang Tunggu disediakan di ruang kerja bidang peternakan yang merupakan tempat konsultasi dan koordinasi terhadap Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR), karena berkas TDPR akan diverifikasi oleh petugas dan pemohon meninggalkan alamat dan no hp, akan dihubungan apabila ada masalah maupun TDPR sudah selesai.
- Tempat duduk Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) berupa kursi dan meja tamu yang berada di ruang kerja bidang peternakan.
- Sarana antrian Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) tidak diadakan karena berkas berdasarkan urutan yang ada.
- Pendingin ruangan / AC Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) disediakan di ruang kerja bidang peternakan.
- Televisi Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) secara khusus tidak disediakan / tidak ada, karena antrian tidak diterapkan.
- Toilet Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) menjadi satu dengan toilet yang berada di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.
- Tempat parkir Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) disediakan di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.
- Seragam petugas beserta antribut Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) secara khusus tidak ada, seragam petugas mengikuti seragam pada hari kerja yang berlaku.
- Sarana untuk penyandang disabilitas Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) belum ada.
- Sarana ibu menyusui Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) disediakan pada ruangan khusus apabila diperlukan.
3. PENGAKUAN MANFAAT UKPP BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN.
a. Frekuensi kunjungan pemangku kepentingan Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) sangat relatif karena selain dari kegiatan pembinaan secara intensif juga atas permintaan peternak apabila diperlukan seperti kegiatan yang bersifat praktek lapangan dalam bidang usahanya misalnya praktek membuat pupuk organik dari bahan dasar kotoran ternak , praktek teknologi fermentasi pakan ternak dan lainnya.
b. Jumlah kerja sama yang diterima selama tiga tahun terakhir Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) yaitu dengan koordinasi dengan pihak perbankan (Bankaltimtara) dalam rangka memperoleh Kredit Ternak Sejahtera (KTS), dengan pihak Asuransi Pelaksana terkait dengan keikutsertaan peternak dalam program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
c. Penghargaan yang diterima selama tiga tahun terakhir Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) belum ada.
d. Outcome yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) yaitu berupa fungsi Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kredit lunak berupa Kredit Ternak Sejahtera (KTS) dari perbankan yang ditunjuk kerjasama dengan Dirjen. Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait program Kredit Ternak Sejahtera (KTS).
4. INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Inovasi Pelayanan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) untuk saat ini belum ada, selama ini pelayanan dilaksanakan secara manual dengan diawali sosialisasi di tingkat peternak melalui kelompok ternak, bagi peternak yang memerlukan penambahan modal usaha akan mengajukan TDPR sebagai salah satu syarat dalam mengajukan Kredit Ternak Sejahtera (KTS) di perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar