Rabu, 16 Januari 2019


STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)
DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN BERAU
SEKSI BINA USAHA, PROMOSI DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
BIDANG PETERNAKAN

TANDA DAFTAR PETERNAKAN RAKYAT (TDPR)

1.   Dasar Hukum.
a)     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara).
b)     Keputusan Menteri Pertanian No. 404/Kpts/OT.210/6/2002  tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.

2.   Prosedur Pelayanan.
a.      Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau  melaksanakan sosialisasi yang ditujukan kepada pelaku usaha peternakan, peternak yang memiliki ternak di Kabupaten Berau agar mengusulkan permohonan penerbitan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR)  yang telah memenuhi syarat.
b.     Peternak mengajukan berkas permohonan yang dilampiri persyaratan yang ditentukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.
c.      Validasi data dengan cara Verifikasi ke lokasi ternak milik pemohon.
d.     Berkas yang masuk ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau diteliti dan ditinjau ke lokasi kemudian didata, bagi yang tidak memenuhi syarat dikembalikan dan yang memenuhi syarat diproses lebih lanjut.

3.   Waktu Penyelesaian.

Berkas Permohonan Penerbitan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau selanjutnya diproses sebagai berikut :
NO.
PROSES PENYELESAIAN
WAKTU
1.
Penelitian berkas permohonan Tanda Daftar Peternakan Rakyat oleh Pejabat di Bidang Peternakan.
1 hari


2.
Melaksanakan Validasi data dengan verifikasi lokasi ternak milik pemohon.
2 hari
3.
Setelah diteliti dan diparaf untuk diberikan persetujuan oleh Pejabat di Bidang Peternakan dan Sekretaris Dinas selanjutnya TDPR siap diterbitkan.
1 hari


4.
Penerbitan Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) untuk disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau selanjutnya untuk diserahkan kepada Pemohon.
1 hari

JUMLAH
5 hari
4.   Biaya pelayanan.
Tidak ada biaya pelayanan / Gratis.

5.   Produk Pelayanan.
Produk Pelayanan Berupa Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR).

6.     Persyaratan.
a.     Mengajukan Permohonan Pendaftaran Peternakan Rakyat (TDPR) ditujukan ke Kepala Dinas Pertanian dan Kabupaten Berau.
b.     Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Tetangga di dalam Surat Ijin Lingkungan / Persetujuan Tetangga (HO).
c.      Mengisi Blanko TDPR dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.
d.     Melampirkan Surat Ijin Lingkungan / Persetujuan Tetangga (HO) yang diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lurah / Kepala Kampung.


Keterangan :    Blanko TDPR tersedia di Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Berau.






FLOW CHART SOP PELAYANAN TANDA DAFTAR PETERNAKAN RAKYAT (TDPR)
NO KEGIATAN PELAKSANA MUTU BAKU Ket
Kepala
Seksi
Kepala
Bidang
Pelaksana Administrasi Sekretaris Kepala
Dinas
Kelengkapan Waktu Output
1. Melaksanakan penelitian berkas TDPR yang masuk dari pemohon
 
        ATK 1 hari Berkas pemohon TDPR  
2. Melaksanakan validasi dan verifikasi data berkas TDPR ke lokasi usaha peternak           ATK, blanko TDPR dan transportasi 2 hari Form TDPR lengkap  
3. Membuat TDPR sesuai hasik validasi dan verifikasi ke lokasi usaha peternak, yang tidak memenuhi syarat dikembalikan untuk dilengkapi dan yang memenuhi syarat ditindaklanjuti           ATK, Komputerisasi 1 hari Kelengkapan Syarat TDPR  
4. Melaksanakan penandatanganan TDPR yang memenuhi syarat oleh Kepala Dinas           ATK, Komputerisasi 1 hari Tanda Tangan TDPR oleh Kepala Dinas  
5 TDPR siap diterbitkan dan didistribusikan ke pemohon           ATK, Komputerisasi 1 hari TDPR siap didistribusikan